Jumat, 15 Agustus 2008

Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Batam

Hari jum’at tepat tanggal 15 bulan 8 tahun 2008 jam 8 pagi, aku sudah berangkat dari rumah dengan tujuan membayar pajak motor. Suasana pada hari itu hujan tak menentu membuat aku terjebak kehujanan di perjalanan. Tapi tak menghalangi niat ku untuk membayar pajak motor kendaraan yang aku pake, terus kulanjutin perjalanan ke Samsat Kepri. yang berada di batu ampar, sesampainya di sana dengan keadaan basah, ku duduk di warung sambil makan nasi goreng maklum belum sarapan tadi pagi.

Proses awal pertama membayar pajak cukup rumet, soalnya baru pertama kali bayar pajak kendaraan bermotor, tapi semuanya itu, ku lalui dengan belajar dari ketidak-tahuaan menjadi tahu. Sehingga kapan-kapan kalau mengurus pajak tidak sulit lagi. Karna sudah tahu prosedur pembayaran pajak yang sebenarnya tampa melalui jasa calo asalkan persyaratannya lengkap.

Yang jelas sebelum berangkat dari rumah dengan tujuan membayar pajak di Samsat Batam sudah mempersiapkan berkas sebagai berikut : BPKB, STNK, KTP, semua berkas di fotocopy di masuk kan dalam 1 map masing-masing satu lembar jangan lupa yang asli juga di bawa. Tapi kalau tidak sempat fotocopy sebelum berangkat tidak jadi masalah di sekitar samsat batam ada koq paling pojok di dekat pengambilan formulir lengkap sekalian dengan map nya, tapi harga fotocopynya beda dikit, lebih mahal dari yang biasanya.

Untuk lebih jelasnya mengenai persyaratan di Samsat Kepri wilayah batam – batu ampar :

- Perpanjang Pajak

1. Foto copy KTP sesuai STNK dan masih berlaku

2. Foto copy BPKB

3. STNK asli

4. Map

- Perpanjang STNK lima tahun

1. Foto copy KTP sesuai STNK

2. Foto copy BPKB

3. STNK asli

4. Cek fisik No mesin, No rangka

5. Map

- Balik Nama Kendaraan

1. Foto copy KTP pihak 1 (Penjual) dan Foto copy pihak 2 (Pembeli)

2. Foto copy BPKB

3. Kwitansi jual beli – Surat jual beli asli

4. STNK asli

5. Cek fisik No mesin, No rangka

6. Map

- STNK Hilang

1. KTP asli dan Foto copy sesuai STNK dan BPKB

2. BPKB asli dan Foto copy

3. Laporan kehilangan dari kepolisian

4. Cek fisik No mesin, No rangka

5. Berita Kehilangan pada media massa (koran) selama 2 hari ( untuk roda 4 )

6. Map

Setelah berkas di masuk kan dalam satu map, ngantri bentar mengambil formulir paling 5 menit kalau tidak ada orang ngantri, langsung aja ke loket pengambilan formulir gratis koq. Kemudian formulir di isi dengan benar harus di samakan dengan STNK, kalau ragu di situ ada contoh pengisian koq. Setelah selesai semua, langsung aja masuk ada meja resepsionist untuk mengambil No antrian, tapi kita harus menunjukkan perlengkapan persyaratan kalau tidak lengkap di suruh melengkapi dulu persyaratannya baru bisa mendapatkan No antrian.

Kalau sudah mendapatkan No antrian di loket pertama, di sini kita nunggu sekitar 10 menit untuk mengambil No antrian yang berwarna kuning. Setelah dapat No antrian warna kuning kita bisa duduk sambil menunggu No antrian kita di panggil, dengan menyiapkan uang untuk membayar pajak. Kemudain menunggu proses finished terus ngantri lagi, selamat ngantri dan nunggu proses finishednya. Moga sukses…….

Tidak ada komentar: